Tanya: Apakah SVLK?

Jawab: Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.


Tanya: Mengapa SVLK?

Jawab: Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.


Tanya: Apa itu VLK?

Jawab: VLK merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk merespon permintaan pasar, terutama pasar ekspor bahwa produk industri kehutanan menggunakan bahan baku dr sumber yg legal atau lestari.


Tanya: Apa perbedaan VLK dan PHPL?

Jawab: Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara lestari. Sedangkan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah mengelola hutan dan/atau produk hasil hutan secara legal. VLK memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.


Tanya: Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK?

Jawab: Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk “National Insentive” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.


Tanya: Apa Manfaat SVLK?

Jawab:

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  • SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  • Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  • Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia.
  • Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  • Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan-pemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Tanya: Apa Tujuan SVLK?

Jawab:

  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  • Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  • Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Tanya: Apa Prinsip SVLK?

Jawab:

  1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
  2. Keterwakilan (Representatif)
  3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)

Tanya: Kapan mulai diberlakukan SVLK?

Jawab: SVLK mulai berlaku sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 2009 dan mulai dilaksanakan pada tanggal sejak 1 September 2009. Telah diubah beberapa kali, saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 untuk Standar dan Pedoman Pelaksanaannya.


Tanya: Siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau siapa pelaku utama dalam SVLK?

Jawab:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan.
  2. LP-PHPL atau LV-LK, unit pengelola informasi VLK (LIU).
  3. Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK.
  4. LP-PHPL & LV-LK, melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
  5. Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
  6. Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL/S-LK.

Tanya: Apa manfaat yang diperoleh oleh Unit Manajemen dengan menerapkan VLK?

Jawab :

  1. Memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor.
  2. Dapat melakukan “self endorsement” untuk Unit Manajemen yang memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu dengan warna hijau, kuning dan biru (menggunakan bahan baku dari sumber yang telah bersertifikat PHPL, VLK, dan pencampuran antara PHPL dan VLK).
  3. Membangun image positive masyarakat internasional.
  4. Sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu.

Tanya: Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?

Jawab:

  1. Undang Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak Atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutanh Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.

Tanya: Siapa yang harus menerapkan VLK?

Jawab:

  1. Ruang Lingkup PHPL Pada Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT dan Hak Pengelolaan
  2. Ruang Lingkup VLK Hutan/Hulu Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, Hak Pengelolaan, IPK (termasuk IPPKH, HGU dan PHAT Yang Kayunya Tumbuh Secara Alami), Hutan Negara Yang Dikelola Oleh Masyarakat (HTR, HKm, HD, HTHR) dan Hutan Hak
  3. Ruang Lingkup VLK Industri/Hilir Pada IUIPHHK, IPKRT, IUI, TPK-KB, TPK-RT dan Perusahaan Pemegang SIUP

Tanya: Apa yang disebut kayu legal?

Jawab: Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengelolaan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Tanya : Siapa yang dapat melakukan audit VLK?

Jawab: Audit verifikasi legalitas kayu (VLK) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK). 


Tanya: Standar Legalitas SVLK?

Jawab: Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak Atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutanh Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT


Tanya: Apakah standar yang digunakan dalam VLK sudah diakui secara internasional?

Jawab: Dalam upaya untuk memperoleh pengakuan internasional, sampai saat ini secara intensif Pemerintah Indonesia c.q Kementerian Kehutanan telah melakukan perundingan dengan Delegasi EU (Uni Eropa) dalam skema VPA (Voluntary Partnership Agreement) agar dalam perdagangan kayu legal antara Indonesia dengan Uni Eropa mendasarkan pada skema VLK yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia. Bila hal ini disepakati, maka skema sertifikasi legalitas kayu Indonesia (SVLK) dapat diterima di pasar Eropa tanpa ada pertanyaan lagi. Secara logika, apabila pasar Eropa sudah dapat menerima skema sertifikasi legalitas kayu Indonesia (SVLK), maka akan menjadi lebih mudah diterima bagi pasar Amerika, Jepang, China, dan Australia.




Tanya: Dalam penerapan VLK, apakah seluruh kayu diverifikasi?

Jawab: Dalam audit VLK, uji fisik kesesuaian antara kayu yang ada di lapangan dengan dokumen yang menyertainya dilakukan secara sampling. Sedangkan verifikasi dokumen pemenuhan bahan baku, produksi dan pemasaran dilakukan secara sensus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 3 (tiga) bulan berjalan tergantung industrinya.



Tanya: Apakah dalam pelaksanaan VLK penelusuran bahan baku kayu dilakukan sampai ke hutannya?

Jawab: Dalam skema sertifikasi VLK, penelusuran asal bahan baku yang digunakan tidak dilakukan sampai ke hutannya, penelusuran hanya dilakukan satu tahap ke belakang sampai ke supplier/pemasok terakhir atas bahan baku yang masuk ke Unit Manajemen yang dilakukan secara sampling (tidak semua supplier/pemasok ditelusuri). Penelusuran ke suplier ini bersifat konfirmasi yang dilakukan dengan kunjungan langsung maupun via telepon. Hal-hal yang dikonfirmasikan antara lain:

  1. Dokumen legalitas pengangkutan bahan baku (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL).
  2. Petugas penerbit dokumen skshh (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL).
  3. Status perusahaan penerbit dokumen skshh (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL).

Tanya: Apakah dalam VLK perlu dilakukan kodefikasi pada setiap pergerakan kayu dalam proses produksi mulai dari bahan baku sampai menjadi produk jadi?

Jawab: Dalam skema VLK, Unit Manajemen tidak dipersyaratkan memberikan kodefikasi pada setiap pergerakan kayu mulai dari bahan baku sampai menjadi produk jadi. Yang perlu dilakukan oleh Unit Manajemen adalah memberikan kodefikasi pada tally sheet dimana bahan baku kayu pertama kali diproses dalam proses produksi sehingga dari tally sheet tersebut mampu ditelusuri asal dokumen pengangkutannya (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL), misal: kodefikasi tally sheet pada proses bandsaw untuk industri primer atau pada proses planner pada industri lanjutan.


Tanya: Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Kayu?

Jawab: Kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu terdiri dari:

  • Permohonan verifikasi
  • Perencanaan verifikasi
  • Pelaksanaan verifikasi
  • Pelaporan
  • Keputusan Sertifikasi/Verifikasi
  • Penerbitan Sertifikat (S-LK), Penilikan, Audit khusus dan Re-sertifikasi


Tanya: Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan?

Jawab:

  • Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
  • Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re- sertifikasi dilakukan terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
  • Pengajuan Re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
  • Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin.

Tanya: Apa itu tanda V- Legal?

Jawab: Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHPL atau S-LK.

Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal


Tanya: Apa itu Dokumen V-Legal?

Jawab: Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK.

Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan


Tanya: Apa yang disebut kayu legal?

Jawab: Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi kebenaran asal kayu, Ijin, Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan, Administrasi dan Dokumen Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/pemindah tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.


Tanya: Apakah VLK juga harus diterapkan bagi Unit Manajemen yang hanya melakukan penjualan dalam negeri?

Jawab: Sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 bahwa setiap pemegang IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) dan IUI Lanjutan WAJIB mendapatkan Legalitas Kayu, baik yang berorientasi ekspor maupun dalam negeri.


Tanya: Bagaimana keterkaitannya dengan skema sertifikasi lain yang diminta oleh buyer? misal: sertifikasi FSC, VLO, dll?

Jawab: Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 disebutkan bahwa sertifikat lain (CoC/VLO) yg telah diperoleh Unit Manajemen tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Secara hubungan sertifikasi dapat dikatakan bahwa VLK merupakan skema sertifikasi yang bersifat “G to G” (Government to Government) yang penerapannya diatur oleh kebijakan pemerintah, sedangkan Sertifikasi FSC/PEFC (CoC/VLO) merupakan skema sertifikasi yang bersifat “B to B” (Business to Business) yang penerapannya didasarkan atas permintaan buyer/konsumen.


Tanya: Adakah sanksi bagi Unit Manajemen yang tidak melakukan VLK?

Jawab: Sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan belum menetapkan sanksi bagi Unit Manajemen yang tidak menerapkan VLK.


Tanya: Apa yang harus dipersiapkan oleh Unit Manajemen?

Jawab: Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Unit Manajemen dalam pelaksanaan VLK antara lain:

  1. Persiapan administratif, yaitu pengajuan permohonan sertifikasi ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) serta kelengkapan dokumen legalitas usaha untuk audit tinjauan dokumen.
  2. Persiapan teknis, yaitu persiapan dokumen legalitas untuk penilaian lapangan, meliputi dokumen legalitas usaha, dokumen pemenuhan bahan baku, dokumen produksi, dokumen pemasaran.