Ketidakberpihakan (independensi) adalah sikap untuk tidak menerima pengaruh apapun di dalam penugasan selain dari pelaksanaan penilaian/verifikasi berdasar metode ilmiah yang sudah dirancang. Kekuatan penilaian/verifikasi (power assessment) adalah pada hasil penilaian/verifikasi yang tepat dan akurat, antara lain adalah: a) metode ilmiah, b) instrumen verifikasi, c) akurasi data dan informasi, d) ketepatan analisis dan akurasi kesimpulan penilaian/verifikasi.
Prinsip ketidakberpihakan ini digunakan oleh PT Borneo Wanajaya Indonesia sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan sertifikasi PHPL dan VLK sehingga mampu memberikan sertifikasi yang terpercaya, yaitu bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
Sumber pendapatan dan keputusan sertifikasi merupakan ancaman potensial terhadap prinsip ketidakperpihakan. Pendapatan PT Borneo Wanajaya Indonesia murni berasal dari pembayaran sertifikasi kliennya. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan PT Borneo Wanajaya Indonesia. Keputusan sertifikasi selalu didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.