Ruang lingkup kegiatan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen PT. Borneo Wanajaya Indonesia meliputi Penilaian Kinerja Pengelolan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH). PHL dan VLHH merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Ruang Lingkup Kegiatan Jasa Sertifikasi PT. Borneo Wanajaya Indonesia, antara lain:
- Kelompok Ruang Lingkup Pengelolaan Hutan Lestari yaitu pada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan
- Kelompok Ruang Lingkup Verifikasi Legalitas Hasil Hutan yaitu pada Pemegang Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Pengelolaan, Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), Pemilik Kayu Tumbuh Alami Dari Hutan Hak, Pemilik Kayu Budidaya atau HHBK, Tempat Penampungan Hasil Hutan serta Eksportir dan Importir Hasil Hutan.