Ruang lingkup kegiatan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen PT. Borneo Wanajaya Indonesia meliputi Penilaian Kinerja Pengelolan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH). PHL dan VLHH merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Ruang Lingkup Kegiatan Jasa Sertifikasi PT. Borneo Wanajaya Indonesia, antara lain:
- Kelompok Ruang Lingkup Pengelolaan Hutan Lestari yaitu:
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan Pada Hutan Produksi
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan Pada Hutan Lindung
- Kelompok Ruang Lingkup Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Hulu yaitu:
- VLHH Kayu Pada PBPH dan Hak pengelolaan
- VLHH Kayu Pada PKKNK
- VLHH Kayu Pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- VLHH Kayu Pada Hutan Hak
- Kelompok Ruang Lingkup Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Hilir yaitu:
- VLHH Kayu Pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
- VLHH Kayu Pada Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri (PB untuk Kegiatan Usaha Industri)
- VLHH Kayu Pada TPT-KB
- VLHH Kayu Pada Eksportir
- VLHH Kayu Pada Importir