LP-PHPL & LVLK PT. BWI didirikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 10 tanggal 12 Februari 2015 di Notaris Irwan Junaidi, SH di Kota Palangka Raya. Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0008202.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 12 Pebruari 2015. LP-PHPL & LVLK PT. BWI juga telah melakukan perbaikan akta terakhir pada tanggal 06 Mei 2020 melalui Akta Perubahan Nomor 01 dengan Notaris in Aditya Aribawa, S.H, M.Kn di Palangka Raya dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0034261.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 06 Mei 2020, dengan menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan sesuai KLBI 2017 dan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. Salah satu tujuan Perseroan adalah Jasa Sertifikasi Inspeksi dan Verfikasi Produk Kehutanan (KBLI 02405). Perubahan ini juga diikuti dengan perubahan izin usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Borneo Wanajaya Indonesia Nomor 0220103500568 tanggal 06 Mei 2020 sesuai akta terakhir
PT. BWI telah menjadi LVLK yang memenuhi standar ISO/IEC 17065:2012 dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LVLK-023-IDN tanggal 27 Desember 2016 dan mendapat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.53/MenLHK-PHPL/PPHH/HPL.3/1/2017 tentang Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) tanggal 10 Januari 2017. Berdasarkan hasil Asesmen Reakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, telah ditetapkan Keputusan Akreditasi Nomor : 791/3.a2/LIS/09/2020 tanggal 23 September 2020 dengan masa berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak 27 Desember 2020 – 26 Desember 2025. dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 7674/MenLHK-PHPL/PPHH/HPL.3/12/2020 Tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Kembali Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT Borneo Wanajaya Indonesia Sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI).
PT BWI telah menjadi LP-PHPL yang telah memenuhi standar ISO/IEC 17065:2012 dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LPPHPL-023-IDN tanggal 01 April 2019 dan telah mendapatkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 4191/MenLHK.PHPL/UHP/HPL.1/4/2019 Tanggal 30 April 2019 Tentang Penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) A.N PT Borneo Wanajaya Indonesia Sebagai Lemabaga Penilai dan Verifikasi independen (LP&VI) LP-PHPL & LVLK PT. BWI telah melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak Atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutanh Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, serta peraturan-peraturan lainnya yang terkait untuk memastikan bahwa ekspor produk industri kehutanan berasal dari sumber-sumber yang legal.