LPVI PT. BWI didirikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 10 tanggal 12 Februari 2015 di Notaris Irwan Junaidi, SH di Kota Palangka Raya. Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0008202.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 12 Pebruari 2015. LPVI PT. BWI juga telah melakukan perbaikan akta terakhir pada tanggal 06 Mei 2020 melalui Akta Perubahan Nomor 01 dengan Notaris in Aditya Aribawa, S.H, M.Kn di Palangka Raya dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0034261.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 06 Mei 2020, dengan menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan sesuai KLBI 2017 dan pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris Perseroan. Salah satu tujuan Perseroan adalah Jasa Sertifikasi Inspeksi dan Verfikasi Produk Kehutanan (KBLI 02405). Perubahan ini juga diikuti dengan perubahan izin usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Borneo Wanajaya Indonesia Nomor 0220103500568 tanggal 06 Mei 2020 sesuai akta terakhir
PT. Borneo Wanajaya Indonesia telah menjadi LPVI yang memenuhi standar ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dan Peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
LPVI PT Borneo Wanajaya Indonesia telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan Keputusan Akreditasi Nomor 348/3.a2/LIS/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, dengan Nomor Akreditasi LPVI-019-IDN dan mendapat Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.4768/MenLHK.PHL/SET.5/KUM.1/4/2023 tanggal 13 April 2023 tentang Penetapan PT Borneo Wanajaya Indonesia Sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) Pelaksana Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan.