Bagi para calon klien sertifikasi VLHH yang ingin mendaftar untuk mengajukan permohonan sertifikasi dapat menghubungi kami atau mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Pemohon/Calon Auditi mengajukan permohonan sertifikasi legalitas hasil hutan kayu kepada PT.BWI dengan mengirimkan surat permohonan dan mengisi formulir permohonan yang disediakan pada link DOWNLOAD di website PT.BWI atau dapat diminta via e-mail, disertai dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam form permohonan. Dalam form permohonan memuat: a) Ruang lingkup sertifikasi/verifikasi, b) Profil Pemohon, dan c) informasi lain yang diperlukan.
- Permohonan lengkap yang sudah ditanda tangani pimpinan perusahaan/ketua kelompok pemohon dapat disampaikan langsung ke Kantor PT Borneo Wanajaya Indonesia atau melalui email ke ptborneowanajaya@gmail.com atau per surat ke alamat Kantor PT Borneo Wanajaya Indonesia.
- Khusus bagi pemohon dari pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan, surat permohonan VLHH wajib ditembuskan kepada Direktur Jenderal PHL, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dan UPT Kemen LHK (Kepala BPHL).
- Bila permohonan lengkap, Direktur Sertifikasi melakukan kajian permohonan verifikasi, berkoordinasi dengan Pemohon dan memelihara rekamannya untuk menjamin agar :
- Persyaratan verifikasi didefinisikan secara jelas, dipahami dan didokumentasikan;
- Tidak terdapat perbedaan pengertian antaran PT Borneo Wanajaya Indonesia dengan Pemohon/Auditi;
- PT Borneo Wanajaya Indonesia mampu melaksanakan verifikasi yang diminta, dan menjangkau lokasi operasi Auditi.
- MR juga melakukan kajian ketidakberpihakan terhadap permohonan tersebut untuk melihat apakah ada konflik kepentingan personil, kepemilikan maupun pekerjaan konsultasi antara kedua belah pihak.
- Dalam hal pemegang hak pengelolaan mengajukan permohonan VLK secara multilokasi (multisite), maka Manajer Teknis menindaklanjuti dengan meminta hasil internal audit secara keseluruhan (100%).
- Jika calon auditi telah memenuhi seluruh persyaratan permohonan dan tidak ada konflik kepentingan, maka Direktur Umum menyelesaikan urusan kontrak dengan auditi, dan Direktur Utama menandatangani Perjanjian Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan. MR juga memeriksa perjanjian sertifikasi untuk melihat ada tidaknya konflik kepentingan keuangan di dalamnya.