Penyampaian Keluhan dan Banding
Cara menyampaikan keluhan/banding:
- Keluhan/Banding dapat disampaikan secara tertulis kepada PT. BWI disertai dengan identitas diri dan dapat dikirimkan melalui surat pos atau email (ptborneowanajaya@gmail.com).
- Setiap Keluhan/Banding harap disertai fakta/bukti obyektif (data dan informasi) yang dapat dipertanggung jawabkan. Fakta/bukti obyektif dapat dikirim melalui pos atau email.
- Setiap keluhan akan segera kami selesaikan secara internal dan akan kami sampaikan respon/tanggapan secepatnya kepada Pengaju Keluhan.
- Aturan waktu untuk pengajuan dan penyelesaian banding ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022.
- Bila Pengaju Banding adalah Unit Manajemen (klien) yang telah disertifikasi, maka klien diberi waktu 14 hari kalender untuk mengajukan banding sejak Keputusan Penilaian oleh Pengambil Keputusan. Bila banding tersebut dinilai relevan untuk diselesaikan, maka LPVI PT. BWI membentuk Tim AdHoc dan menyelesaikannya dalam waktu 20 hari.
- Bila Pengaju Keluhan adalah Pemantau Independen (PI)/pihak lainnya, maka PI dapat kapan saja mengajukan keluhan terkait proses maupun hasil keputusan penilaian, dan PT. BWI harus membentuk Tim AdHoc bila keluhannya dinilai relevan.
- Informasi selengkapnya Anda dapat menghubungi Contact Persons kami