Keluhan dan Banding

Keluhan

Ekspresi ketidakpuasan secara tertulis dari individu dan/atau lembaga terhadap kegiatan Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, Pemilik Hutan Hak, dll.

Banding

Permintaan secara tertulis dari Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak kepada PT Borneo Wanajaya Indonesia untuk peninjauan kembali atas hasil keputusan Penilaian & sertifikasi.

Cara Menyampaikan Keluhan dan Banding

  1. Keluhan/Banding dapat disampaikan secara tertulis kepada PT. BWI disertai dengan identitas diri dan dapat dikirimkan melalui surat pos atau email (ptborneowanajaya@gmail.com).
  2. Setiap Keluhan/Banding harap disertai fakta/bukti obyektif (data dan informasi) yang dapat dipertanggung-jawabkan. Fakta/bukti obyektif dapat dikirim melalui pos atau email.
  3. Setiap keluhan akan segera kami selesaikan secara internal dan akan kami sampaikan respon/tanggapan secepatnya kepada Pengaju Keluhan.
  4. Aturan waktu untuk pengajuan dan penyelesaian banding ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal PHPL Nomor: P.14/PHPL/SET/4//2016.
  5. Bila Pengaju Banding adalah Unit Manajemen (klien) yang telah disertifikasi, maka klien diberi waktu 14 hari kalender untuk mengajukan banding sejak Keputusan Penilaian oleh Pengambil Keputusan. Bila banding tersebut dinilai relevan untuk diselesaikan, maka PT. BWI membentuk Tim AdHoc dan menyelesaikannya dalam waktu 20 hari.
  6. Bila Pengaju Keluhan adalah Pemantau Independen (PI)/pihak lainnya, maka PI dapat kapan saja mengajukan keluhan terkait  proses maupun hasil keputusan penilaian, dan PT. BWI harus membentuk Tim AdHoc bila keluhannya dinilai relevan.
  7. Informasi selengkapnya Anda dapat menghubungi Contact Persons kami.