Transfer Sertifikasi adalah adalah pemindahan suatu sertifikasi yang masih berlaku dari terakreditasi (selanjutnya disebut sebagai “ terakreditasi penerbit”) kepada terakreditasi lain (selanjutnya disebut sebagai “terakreditasi penerima”) untuk tujuan keberlanjutan sertifikasi, dalam lingkup akreditasi yang sama yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sesuai lingkup akreditasinya.
- Sertifikat yang dapat ditransfer adalah sertifikat (S-PHL dan S-Legalitas) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LPVI) yang diakreditasi KAN kepada Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi KAN dalam lingkup akreditasi yang sama yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan lingkup akreditasinya. Transfer sertifikat diperbolehkan dengan alasan:
- Permintaan pemegang Sertifkat; atau
- Lembaga Sertifikasi dicabut akreditasinya oleh KAN; atau
- Lembaga Sertifikasi habis masa berlaku akreditasinya.
- Pemohon selaku pemegang Sertifikat mengirimkan surat permohonan transfer sertifikasi kepada LPVI PT. BWI dengan menyebut alasannya dilampiri dengan Formulir Permohonan Transfer Sertifikasi yang telah diisi lengkap, dengan tembusan kepada KemenLHK, KAN, Kepala Dinas Provinsi, UPT Kementerian dan SKPD terkait.
- Pemohon transfer wajib melaporkan secara tertulis kepada KemenLHK dengan tembusan KAN mengenai transfer sertifikat disertai dengan alasannya dan dilampiri dengan surat pernyataan