Kebijakan dan Sasaran Mutu

Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu PT. Borneo Wanajaya Indonesia sebagai LPVI adalah sebagai berikut:

  1. PT. BWI menjamin dan menjaga mutu dan profesionalisme dalam seluruh aspek fungsinya dan bahwa semua jasa sertifikasi yang dihasilkan adalah melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi.
  2. PT. BWI memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Panduan Mutu PT. BWI.
  3. Manajemen Puncak PT. BWI bertanggung-jawab dalam penerapan sistem manajemen    PT. BWI.
  4. Manajemen Puncak PT. BWI memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan Sertifikasi Penilai Pengolaan Hutan Lestari dan Verifikasi legalitas Hasil Hutan serta menjaga kerahasiaan klien.
  5. Manajemen Representatif PT. BWI menjamin keterpaduan sistem mutu, memberi saran dan memantau seluruh aspek mutu dalam pelaksanaan kegiatannya, serta melakukan perbaikan sistem dan kinerja secara terus menerus.
  6. Manajemen Representatif memastikan bahwa kebijakan mutu ini dimengerti, dilaksanakan dan dipelihara pada semua tingkatan di dalam organisasi PT. BWI.

Sasaran Mutu

Sasaran Mutu PT. BWI sebagai LPVI adalah sebagai berikut:

  1. PT Borneo Wanajaya Indonesia memberikan layanan jasa Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan dengan hasil yang dapat dipertanggung-jawabkan secara profesional, moral dan hukum tanpa ada keluhan dan banding terkait keputusan sertifikasi.
  2. Jumlah target pemohon Pengelolaan Hutan Lestari sebanyak 5 (lima) auditi dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan sebanyak 35 (tiga lima) auditi
  3. PT Borneo Wanajaya Indonesia melayani jasa sertifikasi kepada klien dengan tingkat kepuasan minimal 85%.