Pemohon/Calon auditi mengajukan permohonan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) kepada PT. BWI (tembusan kepada Direktur Jenderal PHL, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dan Kepala BPHL) dengan mengirimkan Surat Permohonan Penilaian Kinerja PHL dan mengisi formulir Permohonan Penilaian Kinerja PHL (FRM-BWI-03.01) disertai dengan dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan dalam form permohonan (persyaratan terlampir) yang disediakan oleh PT.BWI di website atau dapat diminta langsung kepada PT.BWI via email. Dalam Form Permohonan memuat :

  1. Profil Pemohon.
  2. Ruang Lingkup Sertifikasi Penilaian Kinerja PHL.
  3. Informasi Lain yang diperlukan minimal sesuai ketentuan  Daftar      Penunjang Lembaga Sertifikasi tentang Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Permohonan lengkap yang sudah ditanda-tangani pimpinan perusahaan dapat disampaikan langsung ke Kantor PT Borneo Wanajaya Indonesia, melalui email ke ptborneowanajaya@gmail.com atau per surat ke alamat  Kantor PT Borneo Wanajaya Indonesia.

Bila Permohonan lengkap, Direktur Sertifikasi melakukan kajian teknis permohonan Penilaian Kinerja PHL terhadap data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon/Calon Auditee dengan mengisi formulir Kajian Teknis Permohonan Penilaian Kinerja PHL (FRM-BWI-03.02), berkoordinasi dengan Pemohon/Calon Auditi dan memelihara rekamannya untuk menjamin agar :

  1. Persyaratan Penilaian didefinisikan secara jelas, dipahami dan didokumentasikan;
  2. Tidak terdapat perbedaan pengertian antara PT Borneo Wanajaya Indonesia dengan Pemohon/Auditee;
  3. PT Borneo Wanajaya Indonesia mampu melaksanakan Sertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diminta, dan menjangkau lokasi operasi Auditi

Dalam hal pemohon/calon auditee tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai mana yang telah terlampir pada form permohonan maka pemohon/calon auditee diminta melengkapi persyaratan yang telah terlampir.

MR juga melakukan kajian ketidakberpihakan terhadap permohonan tersebut dengan mengisi formulir Kajian Ketidakberpihakan Pada Permohonan Penilaian Kinerja PHL(FRM-BWI-01.01) untuk melihat apakah ada konflik kepentingan personil, kepemilikan maupun pekerjaan konsultasi antara kedua belah pihak.

Dalam hal pemegang hak pengelolaan mengajukan permohonan Penilaian Kinerja PHL secara multilokasi (multisite), maka Direktur Sertifikasi menindaklanjuti dengan meminta hasil internal audit secara keseluruhan (100%).

Jika calon auditi telah memenuhi seluruh persyaratan Penilaian Kinerja PHL dan tidak ada konflik kepentingan, maka Direktur Umum (MU) menyelesaikan urusan kontrak dengan auditee, dan Direktur Utama menandatangani Perjanjian Sertifikasi Penilaian Kinerja PHL (FRM-BWI-03.03). MR juga melakukan kajian ketidakberpihakan pada perjanjian Penilaian Kinerja PHL dengan mengisi Formulir Kajian Ketidakberpihakan pada Perjanjian Penilaian Kinerja PHL (FRM-BWI-01.02) untuk melihat ada tidaknya konflik kepentingan keuangan di dalamnya.